Bismillah...
"Berikanlah mahar kepada (wanita yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan....." (An-Nisa: 4)
Tak ada salahnya hari ini kita membahas ttg mahar.
Wanita mana yang tidak mengenal mahar?
Semua wanita yg telah baligh mengetahui arti dari kata mahar.
Tapi, tahukah bahwa makna mahar itu sendiri apa? Untuk apa sebenerny mahar itu? Siapa yang memiliki hak paten atasnya?
Ini dia yang biasanya membuat kaum adam was wes wos, menunggu keputusan, stelah mengkhitbah.... *Sabar yah
Banyak kisah dibalik kata ini, saya sering mendengar kisah yg beragam dibalik mahar. Entah dari teman, atau temannya teman... yg sudah lebih dulu menikah...
Ada yang menikah dgn mahar hafalan 30 Juz, surat ar rahman, kitab kitab tebel, duit, buku dan lainnya...
Tak ada batas maksimal atau minimal dalam mahar, tapi yg perlu di ingat adalah disunnahkan adalah mempermudah mahar itu sendiri.
"Carilah maskawin, walaupun hanya sebuah cincin besi" (HR. Bukhari)
Wanita yg paling berkah adalah yang mempermudah mahar (tidak mewah), atau sesuai dgn penghasilan dri laki laki dan sesuai kesepakatan.
Banyak kisah, satu di antaranya adalah kisah pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah binti Muhammad. Rasulullah sebagai ayah fatimah hanya meminta sarung, harta satu satunya yg dimiliki Ali saat itu, ini Rasulullah loh... anaknya bkn sarjana tapi, yaaa semua org tahu lah siapa Fatimah, saya tdk membahas detail. Sy tdk bahas temen temen juga udh tahu kan.
Lalu, bolehkan org tua menentukan mahar anak perempuannya? Mahar itu adalah hak perempuan secara syar'i. Wanita itu bukan barang dagangan, .... Boleh jika mahar itu akan diberikan kepada walinya, taoi jangan dijadikan alasan untuk meninggikan jumlah mahar....
Nah... saya sendiri nggak mau membahas lebih detail tentang mahar ini.. hehe.
Saudariku muslimah bisa membaca lebih lengkap, di kitab kitab fiqh wanita untuk lebih mengenal "dirimu"
Karena wanita itu istimewa....
Barakallah....
Wallahu a'lam
Solo, 6 Muharram 1436 H
Posting Komentar