Nah seperti yang diketahui dan telah disepakati oleh para ulama bahwa hukum hukum taklif (hukum yg berhubungan dgn pembebanan syariat terhadap seseorang) dibebankan kepada lelaki dan wanita berdasarkan fitrah dan kemampuannya masing masing. Sebab, Islam menyamakan pria dan wanita di bidang amal dan balasan; masing masing berdasarkan kemampuannya.
Di samping membebankan masalah masalah akidah, ibadah, muamalah, etika, dan perilaku kepada manusia; syariat Islam juga membebaskannya kepada pria dan wanita secara bersama sama.andai tidak seperti itu, niscaya tiada satupun urusan masyarakat yang terlaksana. sebab, bagaimana bisa terlaksana bila kaum lelaki yang dituntut untuk hal hal tersebut sementara kaum wanita tidak ?
tema permasalahan yang dikemukakan bukanlah masalah persamaan antara laki laki dan perempuan dalam amal dan balasannya, namun mengenai pekerjaan pekerjaan tertentu yang disebut islam terhadap kaum pria dan wanita sejarah sama yaitu berdakwah, mencurahkan segenap upaya untuk menyebarkan agama ini, serta mengentaskan manusia dari kekafiran menuju keimanan, dari kegelapan menuju petunjuk.
saat membahas masalah ini kita harus mengaitkannya dengan asas asas syariat, menghilangkan kesalahpahaman yang ada, serta menanggapi syubhat yang muncul bahwa berdakwah hanyalah kewajiban kaum lakilaki se mata. mereka yang menyebarluaskan pernyataan bahwa dakwah hanyalah kewajiban kaum laki laki adalah orang yang kurang ilmu. Allah berfirman:
"(Yƫsuf):108 - Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik"."
Tafsir ayat ini bahwa dakwah (mengajak manusia) kepada allah adalah jalan Rasulullah dan pengikutnya. dan pengikut Rasulullah tersebut meliputi laki laki dan perempuan.
Masih ragu untuk berdakwah???????






Posting Komentar